Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya

- 17 April 2020, 16:09 WIB
Menteri Kesehatan RI, Terawan A Putranto (tengah).
Menteri Kesehatan RI, Terawan A Putranto (tengah). /Dok Setkab RI.

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Hal tersebut diketahui melalui surat keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Tinggal Tunggu Perpu, Pilkada Akan Digelar Pada 9 Desember 2020

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas,” tulis SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan PSBB Bandung Raya.

SK Kemenkes terkait PSBB Bandung Raya.

Selain berdasarkan hasil kajian epidomologi, pengajuan PSBB Bandung Raya juga dinilai telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tegas SK Kemenkes.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x