PSBB di Bandung Raya Segera Diterapkan, Ini Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

- 17 April 2020, 05:36 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR//

BANDUNG, (PRFM) – Kepala Daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lantas apa saja yang harus diperhatikan selama pemberlakukan PSBB nantinya?

Berdasarkan siaran pers resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung, berikut kegiatan dan aktivitas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilkakukan selama penerapan PSBB.

Baca Juga: Guru di Kota Bandung Dilantik Jadi Pejabat Fungsional dari Rumah Masih-masing

DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
    2019 (COVID-19);

Baca Juga: Camat Sumur Bandung: Yang Sudah Terima Bantuan Pemerintah Pusat, Tidak Berhak Nikmati JPS

PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR

  1. Kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
    • Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
    • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
  2. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
  • Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan
  • Melampirkan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal

Baca Juga: Datangi Polsek Dayeuhkolot, Bocah 9 Tahun Sumbangkan Tabungan untuk Bantu Beli APD

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x