BANDUNG, (PRFM) – Kepala Daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lantas apa saja yang harus diperhatikan selama pemberlakukan PSBB nantinya?
Berdasarkan siaran pers resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung, berikut kegiatan dan aktivitas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilkakukan selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Guru di Kota Bandung Dilantik Jadi Pejabat Fungsional dari Rumah Masih-masing
DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
Baca Juga: Camat Sumur Bandung: Yang Sudah Terima Bantuan Pemerintah Pusat, Tidak Berhak Nikmati JPS
PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR
- Kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
• Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
• Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. - Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
- Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan
- Melampirkan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal
Baca Juga: Datangi Polsek Dayeuhkolot, Bocah 9 Tahun Sumbangkan Tabungan untuk Bantu Beli APD