Camat Sumur Bandung: Yang Sudah Terima Bantuan Pemerintah Pusat, Tidak Berhak Nikmati JPS

- 16 April 2020, 18:53 WIB
Camat Sumur Bandung, Sri Mayaningsih.
Camat Sumur Bandung, Sri Mayaningsih. /Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, (PRFM) - Camat Sumur Bandung Sri Mayaningsih menegaskan, warga Kecamatan Sumur Bandung yang telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, tidak berhak ikut menikmati bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung.

“Bantuan dari Pemerintah Pusat di seperti program keluarga harapan (PKH). Itu tidak boleh ikut menerima bantuan JPS,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (16/4/2020).

Sri melanjutkan, pihaknya bersama Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, terus berkomunikasi dan koordinasi agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan JPS.

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari COVID-19 di Indonesia Meningkat, Capai 548 Orang

“Kalaupun kita diminta untuk melakukan verifikasi, kami sangat siap untuk melakukannya langsung di lapangan,” imbuhnya.

Menurut data terbaru yang dihimpun Dinsosnangkis Kota Bandung, ungkap Sri, sebanyak 3.572 kepala keluarga (KK) di wilayah Kecamatan Sumur Bandung diproyeksikan mendapat bantuan JPS.

Menurutnya, mayoritas calon penerima bantuan JPS merupakan pekerja informal dan pedagang yang terdampak dan tidak bisa berpenghasilan karena penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Datangi Polsek Dayeuhkolot, Bocah 9 Tahun Sumbangkan Tabungan untuk Bantu Beli APD

“Bantuan yang akan diberikan adalah uang tunai Rp 500 ribu per KK. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pimpinan Pemkot Bandung terkait kapan bantuan JPS mulai dicairkan,” tandas Sri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x