Tenaga Honorer yang Belum jadi PPPK dan PNS di Tangerang Terancam Diberhentikan

- 3 Februari 2022, 16:10 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

PRFMNEWS - Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan membawa kabar buruk bagi para tenaga honorer yang belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun PNS.

Menurut Hendar, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tangerang, Banten terancam diberhentikan atau dirumahkan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan status PPPK.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis 3 Februari 2022.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Pusat No. 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa tahun 2023 mendatang, para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Domain Binary Option dan 336 Situs Robot Trading, Termasuk Binomo dan DNA Pro

Hendar mengaku akan membahas lebih lanjut di rapat pimpinan sebagai upaya menyikapi kemungkinan dampak buruk aturan pusat tersebut terhadap nasib ribuan tenaga honorer di wilayahnya

“Kami akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK ataupun PNS di tahun 2023 semoga masih bisa dipekerjakan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, bagi kelompok tenaga honorer di bidang kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji bisa dialihkan ke pihak ketiga atau outsourcing.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," tuturnya.

Baca Juga: Sulit Temukan Minyak Goreng Rp14.000 di Minimarket? Disdagin Kota Bandung Paparkan Penyebabnya

Hendar menerangkan, memang ada larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru yang telah diatur dalam PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut khususnya pada Pasal 96, dijelaskan pegawai non ASN/PNS di instansi pemerintah yang sudah ada masih boleh melaksanakan tugas paling lama 5 tahun setelah peraturan itu berlaku, yakni hingga 2023.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Pemkab Tangerang sudah melakukan upaya yaitu merekrut tenaga PPPK untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022 sebagai upaya menyelesaikan status tanpa tenaga honorer.

Kini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang berjumlah 6.938 orang. Sebanyak 681 sudah resmi dilantik PPPK, sementara sisanya sedang proses pelantikan.

Baca Juga: Covid-19 di Cimahi Naik, PTM Kembali 50 Persen

Sementara untuk PNS, Pemkab Tangerang miliki kurang lebih 11.000 dan itupun sudah cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," imbuhnya.

Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemkab Tangerang akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai penganggaran APBD.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x