Pemerintah Keluarkan Kepmenkes Tentang Penetapan Virus Corona Sebagai Wabah dan Penanggulangannya

- 2 Maret 2020, 18:12 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto.*
Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto.* /Dok. Setkab

BANDUNG, (PRFM) - Imbas dua warga Depok yang positif terkena virus corona, pemerintah resmi mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes) tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat enam poin yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Salah satu poinnya menyebut bahwa penanganan pasien virus corona biayanya akan ditanggung penuh oleh pemerintah.

Dalam poin lainnya, disebutkan juga pemerintah saat ini sudah melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di setiap pintu masuk negara dan di wilayah.

Berikut ini enam poin Kepmenkes tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya:

1. Infeksi Novel Corona Virus ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah

2. Pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya sebagai berikut:

  • Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat dan antisipasi penularan
  • Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah
  • Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV)

3. Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) di wilayah Indonesia

4. Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x