Polisi Ungkap Penipuan Lowongan Kerja di Pemkot Bekasi, Pelaku Tawarkan Jabatan Khusus Bayar Rp30 Juta

- 9 Januari 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi modus penipuan
Ilustrasi modus penipuan /PRFM

PRFMNEWS - Polisi mengungkap aksi penipuan modus tawarkan lowongan kerja (loker) di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai pegawai honorer yang dilakukan oleh pelaku pria inisial MAD (44).

Pelaku penipuan modus lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemkot Bekasi itu, menjanjikan jabatan pegawai honorer kepada korban namun dengan syarat membayar uang berkisar Rp20 juta - Rp30 juta.

Aksi penipuan modus lowongan kerja dengan membayar nominal uang hingga sekira Rp30 juta yang dilakukan MAD, diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Pengakuan Warga Soal jadi Korban Pelecehan Seksual di Alun-alun Bandung, Modus Remas Bokong

Melansir PMJ News, Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan modus lowongan kerja tersebut berawal dari laporan 10 orang yang mengaku menjadi korban.

Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai tenaga kontrak (pegawai honorer) di Pemkot Bekasi oleh pelaku dan diminta membayar uang dengan nominal yang berbeda-beda sesuai posisi yang dijanjikan.

"Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta," ujar Hengki, dikutip PRFMNEWS pada Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Tangkap 2 Perampok Modus Wajah Kena Abu Rokok di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan

Beruntung, pelaku MAD kini sudah ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya tersebut.

"Kami mengamankan tersangka atas nama MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi," ungkap Hengki.

Baca Juga: Terungkap! Peran 5 Pelaku Pencurian Viral Modus Bocor Ban Mobil, 2 Orang Masih Buron

Selain mengamankan pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.

Atas kasus tersebut, tersangka MAD  disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x