6 Fakta Mengejutkan Kasus CA, Ditangkap Tanpa Busana hingga Daftar Artis Lain Terlibat Prostitusi Online

- 1 Januari 2022, 13:25 WIB
Konferensi Pers penangkapan Cassandra Angelie (CA) terkait prostitusi online
Konferensi Pers penangkapan Cassandra Angelie (CA) terkait prostitusi online /dok. PMJ News/Yeni/

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menangkap artis CA (23) alias Cassandra Angelie, pesinetron ‘Ikatan Cinta’ di hotel mewah Jakarta Pusat dalam kondisi tanpa busana, bersama tiga tersangka lainnya.

Dari pemeriksaan empat tersangka termasuk CA, terungkap 6 fakta mengejutkan di balik kasus prostitusi online yang menimpa pesinetron ‘Ikatan Cinta’ tersebut.

Berikut 6 fakta mengejutkan kasus prostitusi online CA, dilansir prfmnews.id dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada Jumat, 31 Desember 2021:

Baca Juga: Kasus KDRT Viral di Bandung, Terduga Pelaku Pria yang Pernah Dimarahi Ridwan Kamil ?


1. Ditangkap saat kencan

Tersangka CA ditangkap saat sedang kencan dengan pria hidung belang. CA ditangkap dalam kondisi tanpa busana di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

"CA bersama seorang pria berada di satu kamar hotel tersebut dalam kondisi tidak menggunakan pakaian,” kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, penangkapan CA berawal dari Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mendapat informasi terkait maraknya tindak prostitusi terjadi di sejumlah hotel di Jakarta.

Baca Juga: Buntut Penangkapan CA, Terbongkar Daftar Artis Lain yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel,” ucapnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan beberapa pakaian dalam pelaku.


2. Motif CA terjun ke prostitusi online

Usai jalani pemeriksaan, CA mengaku belum lama terlibat dalam kasus prostitusi online ini. CA mengakui motif dirinya terjun ke dunia haram ini karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka CA mengaku motif dirinya terjun ke dunia prostitusi online demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan.

Baca Juga: Mengaku Belum Lama Terlibat, Ini Motif dan Tarif Artis CA dalam Kasus Prostitusi Online


3. Tarif sekali kencan

Tarif CA untuk sekali kencan melayani para pria hidung belang yang memesannya, yakni sebesar Rp30 juta.

“CA dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran dan menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan transfer bayaran atas jasa prostitusi online itu,” ujar Zulpan.


4. Peran para muncikari

Dalam penangkapan di Hotel Ascott, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni para muncikari. Tiga tersangka itu adalah KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga menampung transfer dana pembayaran awal untuk prostitusi tersebut," ujar Zulpan.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Artis CA, Pemain Sinetron ‘Ikatan Cinta’ yang Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Modus operandi para muncikari itu yakni menawarkan ke ‘calon penyewa’ melalui media sosial dengan mengirim sejumlah foto-foto CA.

5. Bongkar daftar artis lain terjerat prostitusi online

Tertangkapnya CA dan tiga muncikari berhasil membongkar daftar artis lain yang terlibat prostitusi online, khususnya yang berada di DKI Jakarta.

"Kita mendapatkan data sejumlah publik figur lainnya yang masuk daftar list para muncikari ini," tutur Zulpan.

Polisi merahasiakan daftar nama artis tersebut dan akan memanggil mereka untuk diberikan edukasi terkait dampak buruk dunia prostitusi online.

"Diharapkan mereka yang berusia masih muda ini tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini juga sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kejahatan prostitusi online," ujarnya.

Baca Juga: Komentari Harga Gorengan Naik Rp2 Ribu, Ridwan Kamil: Problem Pertama di Tahun 2022


6. Ancaman hukuman empat tersangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana adanya percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan prostitusi online hingga terjadilah tindakan tak terpuji itu.

Akibatnya, CA dan ketiga tersangka muncikari dijerat pasal berlapis terdiri atas 4 pasal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara,” ucap Zulpan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Istri Korban KDRT Hingga 10 Kali Luka Lebam, Kejadian Diduga di Bandung

“Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” tutur Zulpan melanjutkan.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x