Ancaman Hukuman Cassandra Angelie dan 3 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Hotel Mewah Jakpus

- 31 Desember 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PRFM News

PRFMNEWS - Artis sinetron ‘Ikatan Cinta’ Cassandra Angelie (CA) jadi tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

Ancaman hukuman pidana bagi Cassandra Angelie yang ditangkap bersama tiga tersangka lain sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online di hotel mewah Jakpus tersebut terdiri atas empat pasal.

Ancaman hukuman empat pasal pidana bagi Cassandra Angelie dan ketiga tersangka mucikari kasus prostitusi online tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021 siang.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Senin Depan

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara,” ucap Zulpan.

“Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” tutur Zulpan melanjutkan.

Baca Juga: BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura, Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan

Tak hanya itu, keempat tersangka kasus prostitusi online tersebut juga dijerat Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x