3 Oknum TNI AD Tersangka Kasus Tabrakan Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 31 Desember 2021, 17:50 WIB
Dokumentasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg.
Dokumentasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

PRFMNEWS - Tiga oknum anggota TNI AD tersangka kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat hingga menewaskan dua remaja, Handi dan Salsabila, terancam hukuman seumur hidup.

Hukuman seumur hidup yang mengancam tiga tersangka oknum anggota TNI AD tersebut berdasarkan rangkaian tindakan kriminal yang telah mereka lakukan kepada korban dua remaja itu.

Ancaman hukuman seumur hidup kepada ketiga tersangka oknum anggota TNI AD itu juga sesuai harapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang telah mengetahui masing-masing peran mereka dalam kasus tabrakan Nagreg dari hasil penyidikan Propam Jaya.

Baca Juga: Kasus Nagreg 3 TNI AD Resmi Tersangka, Andika Perkasa: Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

Namun, Jenderal Andika Perkasa masih belum mengetahui secara pasti terkait motif ketiga tersangka itu, yang kini masih dalam proses pendalaman Pomdam Jaya.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Andika, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada 31 Desember 2021.

"Belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi Undang-Undang, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Kapan Harga Bahan Pokok Telur dan Minyak Goreng Turun? Kemendagri Jawab Begini

Andika menambahkan, dari hasil penyidikan oleh Pomdam Jaya, terbukti inisiator sekaligus pemberi perintah atas keseluruhan kasus tabrakan di Nagreg itu berada di bawah kendali Kolonel P.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x