Proses Hukum 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dialihkan ke Pusat

- 26 Desember 2021, 09:35 WIB
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat /Tangkapan layar Twitter/


PRFMNEWS - Proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung batal ditindaklanjuti Polisi Militer Kodam (Pomdam) Siliwangi, Kota Bandung.

Proses hukum Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A akan dialihkan dan dipusatkan di Puspomad TNI AD, Jakarta.

"Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta," ujar Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terjerat Pasal Berlapis

Sementara itu, keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, menurut Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad).

"Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," ucapnya.

Tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Baca Juga: Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diberi 2 Hukuman ini

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x