3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terjerat Pasal Berlapis

- 25 Desember 2021, 13:50 WIB
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup
Oknum kolonel dan dua bintara penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup /Tangkapan layar Twitter

PRFMNEWS - Kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap. Pelakunya diduga adalah oknum anggota TNI AD.

Keduanya ditabrak oleh tiga oknum TNI pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, nahasnya pasangan tersebut dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Longsor, Tol Cisumdawu Batal Digunakan pada Nataru Kali Ini

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada anggotanya.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa membeberkan identitas dari ketiga oknum TNI itu.

"Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad," tutur Pranata Santosa sebagaimana dikutip prfmnews.id dari akun Instagran @puspentni hari ini Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga: VIRAL, Suket KTP Milik Bu Susi Pudjiastuti Ditemukan jadi Bungkus Gorengan

Menurut Pranata, ketiga oknum TNI tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan juga KUHP.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x