Baca Juga: David da Silva Sudah Gabung Bersama Tim Persib, ke Mana Bruno?
Jika salah satu pihak baik pengusaha atau pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 dan pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.***