Jangka Waktu untuk Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun, Berikut Penjelasannya

- 28 Desember 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi perjanjian kerja sama.
Ilustrasi perjanjian kerja sama. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: David da Silva Sudah Gabung Bersama Tim Persib, ke Mana Bruno?

Jika salah satu pihak baik pengusaha atau pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 dan pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x