PRFMNEWS – Pemerintah mengatur terkait perjanjian kerja dalam undang-undang, diantaranya PKWT dan PKWTT.
Hal tersebut merupakan payung hukum bagi kedua belah pihak baik pengusaha ataupun pekerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Perampok yang Rampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi di Jakarta
Baca Juga: Menpora Garansi Kontrak Shin Tae-yong Akan Diperpanjang
Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 PKWT memiliki jangka waktu maksimal selama 5 Tahun. Apabila pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT, namun perpanjangan tidak boleh lebih dari 5 Tahun.
PKWT harus dicatat oleh pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari setelah penandatanganan PKWT.
Baca Juga: Buruh Akan Demo Besar-besaran di Gedung Sate 3 Hari Berturut-turut, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin