Jangka Waktu untuk Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun, Berikut Penjelasannya

- 28 Desember 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi perjanjian kerja sama.
Ilustrasi perjanjian kerja sama. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRFMNEWS – Pemerintah mengatur terkait perjanjian kerja dalam undang-undang, diantaranya PKWT dan PKWTT.

Hal tersebut merupakan payung hukum bagi kedua belah pihak baik pengusaha ataupun pekerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Perampok yang Rampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi di Jakarta

Baca Juga: Menpora Garansi Kontrak Shin Tae-yong Akan Diperpanjang

Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 PKWT memiliki jangka waktu maksimal selama 5 Tahun. Apabila pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT, namun perpanjangan tidak boleh lebih dari 5 Tahun.

PKWT harus dicatat oleh pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari setelah penandatanganan PKWT.

Baca Juga: Buruh Akan Demo Besar-besaran di Gedung Sate 3 Hari Berturut-turut, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

Baca Juga: David da Silva Sudah Gabung Bersama Tim Persib, ke Mana Bruno?

Jika salah satu pihak baik pengusaha atau pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 dan pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x