ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah saat Nataru, Jika Nekat Bakal Kena Ragam Sanksi Berat Ini

- 26 Desember 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi ASN yang ogah divaksinasi Covid-19 diusulkan Mendagri agar ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.
Ilustrasi ASN yang ogah divaksinasi Covid-19 diusulkan Mendagri agar ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. /pixabay

PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Jika nekat melanggar larangan cuti dan bepergian keluar daerah itu, maka ancaman hukuman berupa beragam sanksi bakal diberikan kepada ASN tersebut, mulai dari teringan sampai terberat.

Larangan ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Nataru 2021/2022 diterapkan demi membantu pemerintah mencegah potensi penularan Covid-19 dengan mengendalikan laju mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Yana Ingin Selesaikan Janji Politik Bersama Mang Oded, Pejabat Struktural Pemkot Bandung Bakal Dievaluasi

Larangan ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan akun Instagram @humas_jabar, pada 26 Desember 2021.

Tidak hanya ASN, larangan cuti dan bepergian keluar daerah juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan BUMD.

Sejumlah sanksi akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan cuti dan bepergian keluar daerah itu. Bentuk sanksi itu terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Sanksi atau hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi atau hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi atau hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x