ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah saat Nataru, Jika Nekat Bakal Kena Ragam Sanksi Berat Ini

- 26 Desember 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi ASN yang ogah divaksinasi Covid-19 diusulkan Mendagri agar ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.
Ilustrasi ASN yang ogah divaksinasi Covid-19 diusulkan Mendagri agar ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. /pixabay

Baca Juga: Striker PSS Irfan Jaya Merapat ke Persib? Banyak Klub Liga 1 Dikabarkan Gigit Jari

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD. Mereka yang masuk dalam tiga kategori pengecualian ini boleh melakukan cuti atau bepergian.

Tiga kategori pengecualian itu adalah cuti sakit atau melahirkan, tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Jabodetabek dan Bandung Raya), serta mereka yang harus melakukan perjalanan dinas disertai surat tugas ditandatangani kepala kantor satuan kerja.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah