Baca Juga: Striker PSS Irfan Jaya Merapat ke Persib? Banyak Klub Liga 1 Dikabarkan Gigit Jari
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD. Mereka yang masuk dalam tiga kategori pengecualian ini boleh melakukan cuti atau bepergian.
Tiga kategori pengecualian itu adalah cuti sakit atau melahirkan, tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Jabodetabek dan Bandung Raya), serta mereka yang harus melakukan perjalanan dinas disertai surat tugas ditandatangani kepala kantor satuan kerja.***