Tegas! ASN Dilarang Ambil Cuti dan Pergi ke Luar Daerah Saat Nataru

- 25 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Pemerintah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan berpergian ke luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.

Dalam surat edaran itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Ada Longsor, Tol Cisumdawu Batal Digunakan pada Nataru Kali Ini

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu 25 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Baca Juga: VIRAL, Suket KTP Milik Bu Susi Pudjiastuti Ditemukan jadi Bungkus Gorengan

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Larangan berpergian juga dikecualikan bagi para ASN yang akan berangkat kerja ke kantor yang berlokasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Baca Juga: Harga Cabai Sekarang Sangat Pedas, Satu Kilogram Rp100 Ribu

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x