Tegas! ASN Dilarang Ambil Cuti dan Pergi ke Luar Daerah Saat Nataru

- 25 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFMNEWS.

"Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," ungkap Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x