PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik pungli.
Karena pungli semakin marak terjadi di berbagai sektor, maka Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi sosialisasi program Saber Pungli dengan maksud agar semua orang belajar jujur dan disiplin.
Seperti dilansir dari akun Instagram @humaskabbdg, disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, pada acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Video Detik-detik Siskaee Ditangkap Polisi di Stasiun Bandung, Begini Penampakannya
Lihat postingan ini di Instagram
Dadang Supriatna menuturkan, Jika ASN terbukti melakukan praktik pungli, maka akan diberikan sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Salah satu sanksi yang juga bisa diterima ASN pelaku pungli, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” tutur Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Selain itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga memberikan apresiasi terhadap pelaku sosialisasi tersebut. Karena, pembinaan Saber Pungli terhadap layanan publik harus dilakukan secara ketat.