Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

- 23 Desember 2021, 19:34 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /Dok Partai Demokrat.

PRFMNEWS - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat) pada Kamis 23 Desember 2021.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Bill Gates Beberkan Bioweapon akan Menjadi Senjata Perang di Mesa Depan, Siti Fadilah: Jangan Anggap Remeh

AHY
AHY

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x