Luhut: Masa Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari

- 20 Desember 2021, 21:22 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan
Menko Marves Luhut Pandjaitan /Antara/Wahyu Putro A/

PRFMNEWS – Pemerintah berencana akan memperpanjang masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri menjadi 14 hari.

Rencana pemerintah memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri itu dilakukan apabila penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Pertama Omicron Masuk Indonesia Diduga Sejak 27 November, Kemenkes: Pentingnya Karantina

"Kami memutuskan saat rapat tadi, mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari, jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas di Indonesia," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut Menko Luhut mengimbau masyarakat Indonesia untuk sementara waktu menahan diri agar tak bepergian ke luar negeri. Hal ini lantaran varian Omicron sudah masuk ke banyak negara.

Luhut menyatakan bahwa pemerintah tak mau lagi ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia seperti yang pernah terjadi pada Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Tak Setuju Aturan Pejabat Asing Dikecualikan dari Karantina, Ridwan Kamil: Covid Tidak Pilih-pilih

"Saya ulangi pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang di seluruh dunia," kata Luhut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x