Luhut: Masa Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari

- 20 Desember 2021, 21:22 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan
Menko Marves Luhut Pandjaitan /Antara/Wahyu Putro A/

Meski demikian, Luhut menambahkan, kini pemerintah Indonesia sudah melakukan pengetatan pintu-pintu masuk kedatangan dari beberapa negara menuju tanah air.

Baca Juga: Kelompok WNA Ini Tidak Wajib Karantina Covid-19 saat Tiba di Indonesia, Salahsatunya Kategori Orang Terpandang

Masyarakat juga diminta untuk tidak panik, namun tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," ucap Luhut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah