PRFMNEWS - Berkas perkara selebgram Rachel Vennya soal kasus kabur karantina sudah lengkap, dalam waktu dekat sidang akan dimulai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut berkas perkara kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Jakarta tersebut telah lengkap atau P21.
"Kemarin kan sudah P21. Artinya sudah lengkap dan dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 November 2021 dikutip dari PMJNews.
Zulpan kemudian menegaskan, penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti akan dilakukan hari ini.
"Secepatnya ya, dalam satu atau dua hari ini," jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta seorang warga sipil berinisial OP sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.***