Kelompok WNA Ini Tidak Wajib Karantina Covid-19 saat Tiba di Indonesia, Salahsatunya Kategori Orang Terpandang

- 19 Desember 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi karantina
Ilustrasi karantina /Pixabay/tumisu


PRFMNEWS – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan karantina 10 hari dan 14 hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang diperbaharui sejak 14 Desember 2021, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian baru yakni Omicron.

Namun ada kelompok pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang mendapat pengecualian wajib karantina saat masuk Indonesia.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.

Baca Juga: 2 Kasus Baru Omicron Terdeteksi di Indonesia, Totalnya Menjadi 3 Pasien

Meski tidak menjalani karantina, kelompok tersebut wajib menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.

Sistem bubble artinya adalah setiap pelaku perjalanan itu tidak boleh keluar atau beraktivitas di luar area tertentu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Mereka juga dilarang berinteraksi langsung dengan orang di luar area bubble (gelembung) tersebut.

Berikut Kelompok WNA yang mendapat pengecualian karantina:
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, 15.725 WNA Tiba di Tanah Air lewat Bandara Soetta

3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
4. Delegasi negara-negara anggota G-20
5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang

WNI juga bisa mendapatkan pengecualian kewajiban karantina namun harus dengan keadaan mendesak seperti:
1. Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus,
2. Kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x