PRFMNEWS - Selebgram Rachel Vennya akan segera menjalani persidangan atas kasus kabur dari karantina sepulang dari luar negeri.
Berkas kasus kabur dari karantina Rachel Vennya telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa kemarin.
"Sudah tahap dua hari ini (kemarin)," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Rabu, 1 Desember 2021.
Baca Juga: Program Magang Dikti Batch VIII Bagi Mahasiswa Kembali Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Dengan lengkapnya berkas dari Polisi yang diserahkan kepada JPU maka dipastikan Rachel akan segera menjalani persidangan.
Dengan diterima berkas, maka JPU akan segera menyusun dakwaan atas kasus kaburnya Rachel dari masa karantina.
Baca Juga: Coba Deh 4 Cara Ampuh Cegah ‘Muka Bantal’ Ini, Dijamin Wajah Bebas Kerutan Pas Bangun Tidur
Baca Juga: Berikut Daftar UMK 2022 Se-Jawa Barat yang Ditetapkan Lewat Kepgub Terbaru
Tubagus menjelaskan berkas pemeriksaan Rachel Vennya atas kasus kabur dari Karantina sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.