"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Lirik Lagu I Don't Want To Miss A Thing Ciptaan Aerosmith, Soundtrack Spesial Film Armageddon
Rachel Vennya terancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***