Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umroh dari Indonesia Ditunda Hingga 2022, Hilman Latief Beri Reaksi Begini
Protokol kesehatan yang ketat diantaranya, menggunakan masker dengan baik, menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, tidak diperkenankan bicara di transportasi umum baik secara langsung ataupun telepon, tidak diperkenankan untuk makan dan minum di perjalanan untuk penerbangan kurang dari 2 jam kecuali obat atau alasan kesehatan.***