Kelompok WNA Ini Tidak Wajib Karantina Covid-19 saat Tiba di Indonesia, Salahsatunya Kategori Orang Terpandang

- 19 Desember 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi karantina
Ilustrasi karantina /Pixabay/tumisu

Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umroh dari Indonesia Ditunda Hingga 2022, Hilman Latief Beri Reaksi Begini

Protokol kesehatan yang ketat diantaranya, menggunakan masker dengan baik, menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, tidak diperkenankan bicara di transportasi umum baik secara langsung ataupun telepon, tidak diperkenankan untuk makan dan minum di perjalanan untuk penerbangan kurang dari 2 jam kecuali obat atau alasan kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x