Sah! Pemerintah Larang Libur Panjang Sekolah pada Masa Nataru Tahun Ini, Ini 7 Aturannya

- 15 Desember 2021, 19:56 WIB
Peraturan libur sekolah akhir semester 2021, juga saat libur natal dan tahun baru.
Peraturan libur sekolah akhir semester 2021, juga saat libur natal dan tahun baru. /Pexels.com/ Ketut Subiyanto/

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang libur panjang sekolah pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. 

Larangan libur panjang selama masa Nataru 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 32 Tahun 2021, disahkan pada 14 Desember 2021.

Berikut 7 aturan mengenai larangan libur panjang masa Nataru 2022, yang tercantum dalam SE Sekjen Kemendikbud Ristek tersebut.

Baca Juga: 7 Poin Perjanjian Damai dari 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Dishub Bandung dan Edan Sepur di Kiaracondong

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca Juga: Inggris Umumkan Kasus Pertama Kematian Pasien Covid-19 Omicron

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah