Bagaimana Nasib Libur Sekolah Saat PPKM Level 3 Dibatalkan? ini Jawaban Kadisdik Jabar

- 9 Desember 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah.
Ilustrasi Anak Sekolah. /PRFM/Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Dinas Pendidikan Jawa Barat sempat mengeluarkan larangan libur sekolah di masa natal dan tahun baru hingga meminta sekolah menggeser pembagian raport ke bulan Januari 2022.

Aturan itu dikeluarkan sebelum pemerintah mengeluarkan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Lantas apakah saat PPKM Level 3 dibatalkan, liburan sekolah yang dilarang itu menjadi diperbolehkan?.

Terkait hal ini, Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi menerangkan, bagi raport tetap akan dilaksanakan pada Januari 2022 dan siswa serta guru diimbau tidak lakukan liburan di masa Nataru.

Baca Juga: Seorang Pria Menangis Melihat Kekasihnya Dibonceng Pria Lain, Warganet Malah Salfok dengan Hal ini

Baca Juga: Respon Ayah Bibi Soal Nama Gala Sky Berubah di Buku Yasin dan Acara 40 Hari yang Terpisah: Wah Itu...

"Jadi pembagian raport tetap di bulan Januari. Untuk larangan libur ini sifatnya tidak jadi larangan, tapi imbauan (tidak liburan) jadinya," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 9 Desember 2021.

Dedi menegaskan, pada periode nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, para peserta didik diimbau untuk tidak berlibur dan diminta untuk belajar dari rumah.

"Peserta didik bisa dipantau oleh keluarganya dan belajar dari rumah," paparnya.

Baca Juga: Jenazah Korban Erupsi Semeru ini Ditemukan Terkubur dalam Posisi Sujud

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x