7 Poin Perjanjian Damai dari 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Dishub Bandung dan Edan Sepur di Kiaracondong

- 15 Desember 2021, 18:11 WIB
Tiga pelaku pengeroyok Anggota Dishub Kota Bandung yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2021
Tiga pelaku pengeroyok Anggota Dishub Kota Bandung yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2021 /Dok Polsek Kiaracondong.

PRFMNEWS - Tiga pelaku pengeroyok anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan relawan Edan Sepur di pintu perlintasan kereta api Kiaracondong, Bandung meminta maaf dan berdamai dengan korban.

Keputusan berdamai disepakati tiga pelaku pengeroyok yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Bandung. Kedua belah pihak saling memaafkan dan korban membatalkan penuntutan pidana maupun perdata kepada para pelaku.

Berikut 7 poin perjanjian damai yang disampaikan para pelaku terhadap korban anggota Dishub Kota Bandung dan relawan Edan Sepur, prfmnews.id kutip dari Instagram @beritakotabandung pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Masa Nataru, Pemkab Bandung Siap Lakukan Pembatasan

1. Mengakui kesalahan telah melakukan tindakan anarkis di luar batas dalam bentuk pemukulan terhadap Kang Abdul, pegawai Dishub Kota Bandung yang melaksanakan tugas di perlintasan Kiaracondong untuk mengamankan lalu lintas angkutan dan perjalanan kereta api.

2. Menyadari bahwa perilaku tersebut adalah perilaku tidak terpuji dan sungguh sangat merugikan orang lain serta membahayakan diri saya sendiri dan orang banyak.

3. Memohon maaf kepada korban (Kang Abdul), Dishub Kota Bandung, PT KAI, dan Relawan Edan Sepur dengan sepenuh hati atas kekerasan yang saya lakukan di luar batas.

4. Saya merasa menyesal dengan kejadian kasus tersebut yang meresahkan masyarakat karena viral di media sosial.

5. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan anarkis serupa kepada siapapun maupun pelanggaran lalu lintas termasuk penerobosan pintu perlintasan kereta api yang sudah menutup.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x