PRFMNEWS - Kasus pengeroyokan anggota Dishub Kota Bandung oleh oknum pengendara di perlintasan KA Kiaracondong yang viral berakhir damai.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang itu meminta maaf kepada Dishub Kota Bandung dan relawan Edan Sepur yang sempat menjadi korban pemukulan.
Mediasi sekaligus permintaan maaf para pelaku itu disampaikan di Polsek Kiaracondong, pada hari ini, Rabu 15 Desember 2021.
Sebelumnya ketiga pelaku pengeroyokan sempat berada dalam sel tahanan selama 10 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dikutip dari instagram @beritakotabandung.
"Pihak pertama dan kedua saling memaafkan. Kemudian pihak pertama dan pihak kedua tidak akan melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," tulis @beritakotabandung.
Ketiga pelaku yakni J, R, dan A pun menuliskan surat pernyataan dan menyatakan perjanjian sebagai berikut:
Baca Juga: Ricuh! Aksi Disiplin Perlintasan KA Kiaracondong Diwarnai Pengeroyokan kepada Relawan dan Petugas
1. Mengakui kesalahan telah melakukan tindakan anarkis diluar batas dalam bentuk pemukulan terhadap kang Abdul pegawai Dishub Kota Bandung yang melaksanakan tugas di perlintasan Kiaracondong untuk mengamankan lalu lintas angkutan dan perjalanan kereta api.
2. Menyadari bahwa perilaku tersebut adalah perilaku tidak terpuji dan sungguh sangat merugikan orang lain serta membahayakan diri saya sendiri dan orang banyak.