3. Memohon maaf kepada korban (kang Abdul), Dishub Kota Bandung, PT. KAI, dan Relawan Edan Sepur dengan sepenuh hati atas kekerasan yang saya lakukan di luar batas.
4. Saya merasa menyesal dengan kejadian kasus tersebut yang meresahkan masyarakat karna viral di media sosial.
5. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan anarkis serupa kepada siapapun maupun pelanggaran lalu lintas termasuk penerobosan pintu perlintasan kereta api yang sudah menutup.
6. Apabila tindakan tersebut saya ulangi kepada siapapun di kemudian hari, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
7. Saya mengucapkan trimakasih sebesar besarnya atas pemberian ampunan dari pihak Dishub Kota Bandung, PT. KAI, dan Relawan Edan Sepur dan kang Abdul serta telah menyelamatkan saya agar terhindar dari kejadian tabrakan dengan kereta api.***