7 Poin Perjanjian Damai dari 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Dishub Bandung dan Edan Sepur di Kiaracondong

- 15 Desember 2021, 18:11 WIB
Tiga pelaku pengeroyok Anggota Dishub Kota Bandung yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2021
Tiga pelaku pengeroyok Anggota Dishub Kota Bandung yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2021 /Dok Polsek Kiaracondong.

Baca Juga: Viral Penampakan Awan Merah di Atas Gunung Welirang Disebut Erupsi, Begini Penjelasannya

6. Apabila tindakan tersebut saya ulangi kepada siapapun di kemudian hari, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

7. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian ampunan dari pihak Dishub Kota Bandung, PT KAI, dan Relawan Edan Sepur dan Kang Abdul, serta telah menyelamatkan saya agar terhindar dari kejadian tabrakan dengan kereta api.

Diketahui, sebelumnya proses mediasi antara para pelaku dan korban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong Iptu Cecep Moch Taslim dan Anggota Komisi D Kota Bandung Erwin Affandie.

Tiga pelaku pengeroyokan tersebut sempat dipenjara selama 10 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Keluarga Edelenyi Laura Anna Terpaksa Pindah Rumah Duka, Awkarin: Nggak ada Privasi Banget

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita Kota Bandung (@beritakotabandung)

 

Sebagai pengingat, aksi pengeroyokan terjadi saat sejumlah anggota Dishub Kota Bandung dan Relawan Komunitas Edan Sepur terjadi di pintu perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong pada Jumat, 3 Desember 2021.

Saat itu korban sedang menyosialisasikan aturan tertib dan disiplin berlalu lintas di pintu perlintasan kereta api.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x