Varian Omicron Menyebar di 16 Negara, Begini 4 Upaya Pemerintah Cegah Varian Corona Baru Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron /Pixabay

PRFMNEWS – Munculnya varian baru Corona Micron dari Botswana Afrika Selatan menjadi perhatian besar dunia. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Omicron menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).

Melansir situs Mint dan ANTARA pada Senin, 29 November 2021, ada 16 negara yang melaporkan bahwa varian Omicron telah terdeteksi di sana. Negara tersebut terdiri dari negara Afrika bagian selatan yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho dan Eswatini.

Negara di Afrika bagian timur yaitu Mozambique, Malawi, Zambia. Lalu negara Afrika bagian tengah yaitu Angola. Kemudian enam negara sisanya adalah Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Terdeteksi di Australia, Bagaimana Bisa?

Melihat fakta itu, pemerintah Indonesia langsung sigap menetapkan sejumlah upaya pencegahan agar varian Omicron tidak masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada empat kebijakan penting yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan tersebut.

Pertama, melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari kesebelas negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Satgas Keluarkan Surat Edaran Terbaru Mengenai Prokes Perjalanan Internasional Usai Penemuan Virus Omicron

Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x