Varian Omicron Menyebar di 16 Negara, Begini 4 Upaya Pemerintah Cegah Varian Corona Baru Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron
Ilustrasi Virus Covid-19 Varian Omicron /Pixabay

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri selain kesebelas negara yang masuk daftar tadi, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai hari ini Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut Ada Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 Dinamai Omicron yang Masuk Kategori Berbahaya

Luhut menambahkan, pemerintah akan terus mengikuti setiap perkembangan laporan penelitian mengenai varian Omicron.

"Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," kata Luhut.

Baca Juga: BRI Kembali Catat Hal Positif Berkat Adanya Transformasi Struktur Liabilitas

Masyarakat pun diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran kasus Covid-19 yang sudah mulai terkendali di Indonesia bisa terus turun.

"Kita perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi," tutur Luhut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah