Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri selain kesebelas negara yang masuk daftar tadi, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai hari ini Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Luhut menambahkan, pemerintah akan terus mengikuti setiap perkembangan laporan penelitian mengenai varian Omicron.
"Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," kata Luhut.
Baca Juga: BRI Kembali Catat Hal Positif Berkat Adanya Transformasi Struktur Liabilitas
Masyarakat pun diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran kasus Covid-19 yang sudah mulai terkendali di Indonesia bisa terus turun.
"Kita perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi," tutur Luhut.***