Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Secara Ilegal, Berikut Penjelasannya

- 26 November 2021, 08:00 WIB
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.*
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.* /

PRFMNEWS – Indonesia telah memberlakukan pemblokiran IMEI pada ponsel yang ilegal ataupun tidak terdaftar resmi dan efektif berjalan sejak September 2020.

Dalam upaya memberantas oknum yang membuka pemblokiran IMEI secara ilegal maka diterapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Sanksi Administrasi berupa pencabutan perizinan di bidang perdagangan apabila pelaku usaha tidak menghentikan pelayanan jasa yang diperdagangkan.

Baca Juga: Tak Hanya Senjata Tajam, Polisi Amankan 2 Butir Peluru dari 15 Tersangka Ricuh Demo Ormas Pemuda Pancasila

Hal tersebut diatur Pasal 47 Jo Pasal 42, Permendagri Nomor 69 tahun 2018.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perdagangan RI (@kemendag)

Sanksi Pidana berdasarkan pasal 30 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 Juta.

Baca Juga: Polisi Anggota Polda Metro Jaya Diserang Oknum Ormas Pemuda Pancasila saat Jaga Demo di Depan DPR

Selain itu sanksi pidana bagi yang melakukan, perbuatan tanpa hak, tidak sak atau memanipulasi: akses jaringan, akses jaringan khusus, akses jaringan jasa telekomunikasi akan dikenakan pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 Juta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x