Ingat Besok Tetap Kerja, Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober

- 18 Oktober 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW /Unsplash/Katerina Kerdi

PRFMNEWS - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober 2021. Namun hari libur nasionalnya digeser sehari setelahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pergeseran hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 bukan tanpa alasan.

Dikutip dari akun Instagram @kemenko_pmk, Muhadjir menyebutkan bahwa pergeseran itu dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat secara besar-besaran mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Baca Juga: Begini Pedoman Memperingati Maulid Nabi 2021 dari Kemenag, Pawai atau Arak-arakan Dilarang

"Hanya hari liburnya yang digeser pada 20 Oktober 2021, untuk menghindari terjadinya long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Muhadjir yang tertulis di unggahan Instagram.

Sementara di akun Instagram @kemenag_ri, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal, bertepatan dengan 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Serta Hapus Cuti Bersama Natal

Baca Juga: Hari Ketiga Libur Panjang Maulid Nabi, 500 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Adapun pergeseran libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x