Kantor Pinjaman Online Digerebek, Ini 5 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari OJK

- 17 Oktober 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

PRFMNEWS - Dunia digital di Indonesia semakin besar, terutama di tengah pandemi Covid seperti saat ini. Teknologi Finansial pun terus berkembang, tak terkecuali perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.

Perusahaan penyedia jasa pinjaman online semakin menjamur, karena dengan mudahnya calon peminjam dengan mudah mendapat akses pinjaman dari penyedia jasa.

Minat masyarakat yang semakin tinggi untuk melakukan pinjaman online dan menawarkan pinjaman dana justru dikemudian hari akan memperburuk kondisi finansial Anda.

Baru-baru ini juga marak kantor-kantor penyedia jasa pinjol digerebek oleh Kepolisian.

Baca Juga: Persib Bungkam Bhayangkara FC, Teja Paku Alam Bintang Lapangan

Penggerebakan dilakukan pihak Kepolisian dikarenakan adanya laporan nasabah pinjol yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa pinjaman online tersebut.

Bahkan di wilayah Tangerang, Banten, salah satu nasabah pinjol diteror oleh karyawan perusahaan pinjaman online.

Nasabah itu diteror dengan cara diberi ancaman akan disebarkan foto-foto porno yang dibuat seolah-olah itu adalanya dirinya.

Para pelaku melakukan itu agar sang nasabah secepatnya membayar pinjaman online yang diterima sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso menyampaikan Otoritas Jasa Keungan (OJK) selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas waspada Investigasi (SWI).

Baca Juga: Waspada DBD saat Musim Hujan Tiba, Kenali Cara Mencegah hingga Gejala dan Langkah Pertolongan Pertama

"OJK juga melakukan segala macam upaya, diantaranya cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi OJK, Minggu 17 Oktober 2021.

Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya kalian simak terlebih dahulu tips-tips berikut ini untuk menghindari pinjol ilegal:

Cek Izin yang Dikantongi

Untuk menghindari pinjaman ilegal yang dapat merugikan kalian, gunakanlah aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 10 Tips Singkat Pola Hidup Sehat yang Mudah Dilakukan Dalam Kegiatan Sehari-hari

Pasalnya pinjol ilegal tidak mengikuti prosedur yang dibuat oleh OJK. Alangkah baiknya kalian mengurungkan niat untuk melakukan pinjaman.

Cek Identitas Pengurus, Alamat Kantor dan Kontak

Jika tidak ada identitas penguruspengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjaman online ilegal.

Pastikan dahulu legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol untuk mengetahui alamat kantor atau pengurus yang jelas.

Cek Pencairan Pinjaman

Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman tanpa syarat dan penjelasan soal bunga.

Baca Juga: Ini Komentar Pelatih Persib Robert Alberts Usai Ribut dengan CCO Bhayangkara FC Sumardji

Periksa dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman dari penyedia jasa pinjol, apabila penyedia jasa pinjol meminta data pribadi yang tidak ada kaitannya dengan peminjaman, maka hindarilah penyedia jasa tersebut.

Cek Informasi soal Bunga dan Biaya Denda

Pinjaman online legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan.

Cek Total Biaya Pinjaman

Penyedia jasa pinjol biasanya suka memberikan tawaran menraik dengan pinjama dana yang besar.

Baca Juga: Ini Komentar Pelatih Persib Robert Alberts Usai Ribut dengan CCO Bhayangkara FC Sumardji

Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online, kalian harus teliti dan menghindari penjaman dengan bunga yang besar karena akan membebani kalian di kemudian hari.

Kalian harus selalu berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, bijaklah dalam memilih penyedia jasa pinjol yang lebih baik untuk kalian.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x