Bayar Pajak di Grobogan Jateng Bisa Ngutang dan Dicicil Selama Tiga Bulan

- 13 Oktober 2021, 19:30 WIB
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021 /Istimewa.

PRFMNEWS - Kebijakan unik diterapkan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) terkait pembayaran pajak.

Pemerintah Kabupaten Grobogan mempersilakan warga untuk membayar pajak kendaraan dengan cara utang dan dicicil selama tiga bulan.

Kebijakan ini diuji langsung oleh Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo ketika kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Bandung Mau Buang Sampah Besar Seperti Kasur? Telepon Nomor Ini untuk Dijemput

Ganjar Pranowo datang ke sebuah desa bernama Desa Bandungharjo.

Gubernur Jateng menyebut kebijakan ini tergolong unik. Masyarakat yang biasanya harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, kini bisa bayar di kantor desa.

Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraannya. Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.

Saat Ganjar Pranowo datang, ada salah satu warga yang sedang melakukan pembayaran pajak di sana.

Baca Juga: Personel Diskar PB Kota Bandung Raih Medali Emas Tarung Derajat PON Papua

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x