Bayar Pajak di Grobogan Jateng Bisa Ngutang dan Dicicil Selama Tiga Bulan

- 13 Oktober 2021, 19:30 WIB
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021 /Istimewa.

"Jadi masyarakat yang belum punya uang untuk melunasi pajak, kita bantu. Umpama habisnya Rp400 ribu, baru punya Rp200 ribu, nanti kekurangannya ditalangi BUMDes," terangnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Wajibkan Warga Kabupaten Bandung Bicara Pakai Bahasa Sunda Tiap Hari Rabu

Dana talangan itu lanjut dia bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan. Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya 3 persen saja.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah