Bayar Pajak di Grobogan Jateng Bisa Ngutang dan Dicicil Selama Tiga Bulan

- 13 Oktober 2021, 19:30 WIB
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membutikan langsung penerapan kebijakan pembayaran pajak secara utang dan dicicil tiga bulan di Desa Bandungharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng, Rabu 13 Oktober 2021 /Istimewa.

PRFMNEWS - Kebijakan unik diterapkan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) terkait pembayaran pajak.

Pemerintah Kabupaten Grobogan mempersilakan warga untuk membayar pajak kendaraan dengan cara utang dan dicicil selama tiga bulan.

Kebijakan ini diuji langsung oleh Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo ketika kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Bandung Mau Buang Sampah Besar Seperti Kasur? Telepon Nomor Ini untuk Dijemput

Ganjar Pranowo datang ke sebuah desa bernama Desa Bandungharjo.

Gubernur Jateng menyebut kebijakan ini tergolong unik. Masyarakat yang biasanya harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, kini bisa bayar di kantor desa.

Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraannya. Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.

Saat Ganjar Pranowo datang, ada salah satu warga yang sedang melakukan pembayaran pajak di sana.

Baca Juga: Personel Diskar PB Kota Bandung Raih Medali Emas Tarung Derajat PON Papua

Ganjar Pranowo yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa menyicil pembayaran pajaknya.

"Lagi opo mas? Perpanjangan STNK? Lha didawakke ngopo (dipanjangkan kenapa), nek dhowo angel ditekuk lho (kalau panjang sudah dilipat)," ucap Ganjar Pranowo.

Warga itu mengatakan memang datang untuk membayar pajak. Selain lebih dekat, pembayaran pajaknya bisa dicicil.

"Disini dekat pak, selain itu bisa dicicil. Ini saya pajaknya habis Rp1,5 juta, saya bayar Rp1 juta dulu, sisanya dicicil," katanya sambil mengeluarkan uang ratusan sepuluh lembar.

Ganjar pun sangat mengapresiasi program itu. Menurutnya, program yang dikembangkan BUMDes Cindelaras Bandungharjo itu sangat menarik dan inspiratif.

Baca Juga: VIDEO: Mahasiswa Dibanting Polisi di Tangerang Viral, Korban Sempat Kejang-kejang

"Ini ada yang menarik. Di Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Nalangi sik (menalangi dulu) kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama tiga bulan," kata Ganjar.

Selain membantu masyarakat mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, sistem dana talangan juga menurut Ganjar sangat kreatif. Hal ini membuat masyarakat tertib bayar pajak karena ada kemudahan.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual. Dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di 8 kecamatan berbeda," ucapnya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto mengatakan, program pembayaran pajak kendaraan bermotor di desanya itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Program itu sangat diminati masyarakat karena program dana talangan.

"Jadi masyarakat yang belum punya uang untuk melunasi pajak, kita bantu. Umpama habisnya Rp400 ribu, baru punya Rp200 ribu, nanti kekurangannya ditalangi BUMDes," terangnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Wajibkan Warga Kabupaten Bandung Bicara Pakai Bahasa Sunda Tiap Hari Rabu

Dana talangan itu lanjut dia bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan. Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya 3 persen saja.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah