PRFMNEWS - Warga Kabupaten Bandung mulai diwajibkan untuk berbicara menggunakan bahasa sunda Tiap Hari Rabu.
Kebijakan tentang kebijakan berbahasa sunda Tiap Hari Rabu ini diumumkan langsung Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
"Setelah berdiskusi dengan para seniman dan budayawan, kami Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan untuk mewajibkan warga Kabupaten Bandung untuk berbicara menggunakan bahasa sunda," ucapnya saat ditemui para wartawan di Kabupaten Bandung, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang 3 Covid, Pemkot Bandung akan Aktivasi 1 Rumah Sakit
Kebijakan bagi warga Kabupaten Bandung untuk berbicara menggunakan bahasa sunda ini akan diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Kami segera resmikan dalam Peraturan Bupati (Perbub) agar tiap hari Rabu warga Kabupaten Bandung berbicara menggunakan bahasa sunda," kata Dadang.
Baca Juga: Begini Curhatan Kakek Suhud yang Viral karena Dimarahi Baim Wong
Dadang memaparkan, Kebijakan ini diambil agar warga Kabupaten Bandung tetap melestarikan bahasa sunda dengan cara pemakaian sehari-hari.