Petani Terima Redistribusi Tanah, Ganjar Pranowo: Jangan Sekali-kali Tanah Ini Dijual

- 24 September 2021, 16:27 WIB
Gubernur Jateng  serahkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran, Rabu 22 September 2021
Gubernur Jateng serahkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran, Rabu 22 September 2021 /Istimewa.



PRFMNEWS - Setelah berjuang selama 21 tahun, para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran.

Sertifikat tersebut diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu 22 September 2021. 

"21 tahun (memperjuangkan tanah ini). Lawan saya tidak main-main, banyak pihak, macam-macam. Tidak semudah itu, banyak ganjalan-ganjalan," katanya saat ditemui usai acara.

Baca Juga: RSPON: Penyebab Pendarahan Otak Tukul Arwana Bukan karena KIPI Covid-19

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran, Rabu 22 September 2021
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran, Rabu 22 September 2021

Sebelumnya, Sutrisno juga sempat menceritakan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait sejarah tanah tersebut. Bahkan ia menceritakan sangat runtut mulai sejak kependudukan Belanda dan Jepang di Indonesia sampai masa-masa setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

"Tahun 1955 diterbitkan surat leter D untuk bayar pajak. Lalu sekitar tahun 1965 para petani dikumpulkan dan dilarang menginjakkan kaki di tanah itu karena di tempat itu akan dibuat latihan tanam sampai tahun 1969. Tahu-tahu tanah itu diakui oleh PT Sinar Kartasura," katanya.

Selanjutnya sejak tahun 2000 P3TK memperjuangkan agar tanah tersebut di-redistribusi. Perjuangan panjang itu akhirnya berhasil setelah ada program redistribusi tanah objek agraria.

"Setelah mendapatkan ini, sertifikat akan disimpan dengan catatan, nanti ada surat edaran kepada para petani, jangan sekali-kali tanah ini dijual," ungkapnya.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 Bisa Saja Terjadi, Pelonggaran Aktivitas Bukan Tanda Aman

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x