Luhut Minta Pegawai Masuk Kantor dengan Aplikasi Peduli Lindungi

- 20 September 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi /Tangkap Layar/YouTube.com/Pelindungi Id/


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan meminta perkantoran yang menerapkan Work From Office (WFO) harus memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Salah satunya adalah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Artinya pegawai harus sudah divaksin dan saat masuk kantor melakukan scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan ini berlaku bagi perkantoran non-esensial yang berada di kabupaten dan kota PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 25 persen WFO.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

"Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 bisa 25 persen WFO, bagi pegawai harus sudah divaksin dan harus memakai QR Code Peduli Lindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 20 September 2021.

Sebagai informasi, pemerintah membagi tiga sektor perkantoran yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Sektor non esensial meliputi ruang-ruang rekreasi seperti kafe, rumah makan, lapak jajanan, pusat perbelanjaan (kecuali akses restoran, swalayan, dan supermarket di dalamnya), taman umum, lokasi seni, budaya, olahraga, dan sebagainya.

Baca Juga: Diumumkan Lebih Cepat, PPKM Jawa-Bali Sekarang Diperpanjang 2 Minggu

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Bandung, 1 Orang Tewas Diduga Pemilik

Sedangkan sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x