PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan merespons keluhan masyarakat soal masalah sertifikat vaksin Covid-19 yang belum diterima padahal sudah menjalani vaksinasi.
Pasalnya sertifikat vaksin kini menjadi salah satu syarat dalam kegiatan masyarakat, misalnya untuk perjalanan jarak jauh dan memasuki mall atau pusat perbelanjaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM menuturkan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
Baca Juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id
Adapun format penulisan keluhannya adalah sebagai berikut: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp, kemudian lampirkan foto dan kartu vaksin yang didapat di tempat vaksinasi.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," kata Widyawati dalam keterangannya, Minggu 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramai Cetak Sertifikat Vaksin Berbentuk Kartu, Pakar Sarankan NIK dan Data Penting Lainnya Ditutup
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dapat mengecek sertifikat vaksinnya melalui aplikasi peduli lindungi atau website www.pedulilindungi.id. Di dalam platform tersebut akan ada menu sertifikat vaksin yang bisa diunduh lalu dicetak bila diperlukan.***