SE Satgas Terbaru: WNA Boleh Masuk Indonesia Tanpa Vaksin, tapi Ini Ketentuannya

- 11 Agustus 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Pintu Kedatangan penumpang pesawat.
Ilustrasi Pintu Kedatangan penumpang pesawat. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah memperbaraui aturan penerbangan luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali periode 10-16 Agustus 2021.

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya, tapi beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan terbaru ini di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua

1. Warga Negara Asing (WNA) boleh masuk ke wilayah Indonesia tanpa syarat sudah vaksin dengan ketentuan :
- WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme Travel Corridor Arrengement (TCA)
- WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia

Baca Juga: Ramai Cetak Sertifikat Vaksin Berbentuk Kartu, Pakar Sarankan NIK dan Data Penting Lainnya Ditutup
- WNA usia anak di bawah 18 tahun
- WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. WNA yang belum divaksinasi tersebut maka bisa mendapat layanan vaksinasi di Indonesia yaitu di tempat karantina dan setelah pemeriksaan negatif dua kali RT-PCR

3. Aturan tersebut juga berlaku bagi WNI yang masuk ke Indonesia dan belum divaksin dari negara asal, maka bisa mengikuti vaksinasi di kantor karantina setelah hasil negatif dua kali RT-PCR

Baca Juga: Mall Dibuka Lagi untuk Menggeliatkan Kegiatan Ekonomi yang Tak Bisa Dilakukan Secara Online

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x