SE Satgas Terbaru: WNA Boleh Masuk Indonesia Tanpa Vaksin, tapi Ini Ketentuannya

- 11 Agustus 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Pintu Kedatangan penumpang pesawat.
Ilustrasi Pintu Kedatangan penumpang pesawat. /PRFM

Perlu diingat juga, pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya.

Kemudian, mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah