PRFMNEWS - Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang terbaru, pengunjung yang hendak masuk supermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Artinya masyarakat yang akan berbelanja di Supermarket, Hypermarket, hingga Department Store di Kota Bandung harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk check in di lokasi.
Aturan ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Soal Anak 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata, Sandi: Kami Bebaskan ke Keluarga
"Jadi betul bahwa Supermarket, Hypermarket grosir, Deptstore, semua masuk toko swayalan atau ritel itu dalam Inmendagri 42 diktum 5 huruf C jelas wajib mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 15 September 2021.
Elly memaparkan, saat ini yang diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi hanya Supermarket, Hypermarket, dan Department Store, sedangkan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart belum wajib.
Baca Juga: 18 Juta Orang di Jabar Sudah Vaksin, tapi Masih Sisa 19 Juta Lagi
Adapun Supermarket yang ada di Kota Bandung adalah Indogrosir, Lotte Grosir, Yogya Group, Borma, Superindo, Transmart, Carrefour, Lottemart, dan Hypermart.
Sedangkan Department Store misalnya seperti Log In Store, Informa, dan Ace Hardware.