Kominfo Izinkan KTP Dipasang Watermark untuk Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi

- 6 September 2021, 16:13 WIB
Kominfo meminta masyarakat memasang watermark pada KTP untuk menghindari penyalahgunaan data
Kominfo meminta masyarakat memasang watermark pada KTP untuk menghindari penyalahgunaan data /Instagram @kemenkominfo


PRFMNEWS - Belakangan ini ramai kasus penyalahgunaan data pribadi pada KTP atau e-KTP masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan data pada KTP yang didapat saat meminta foto KTP sebagai syarat verifikasi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data KTP, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk memasang watermark atau tanda pada setiap KTP yang difotokan saat proses verifikasi.

Baca Juga: Hati-Hati! Kini Pinjol Main Transfer Uang ke Rekening Kemudian Nagih dengan Bunga Tinggi

Dikutip dari instagram resmi Kominfo @kemenkominfo, watermark bisa berupa keterangan tanggal saat foto diambil dan kepada siapa foto tersebut diberikan.

"Watermarknya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan," tulis Kominfo.

Dengan memasang watermark baik berupa tempelan kertas atau diedit dengan software, masyarakat bisa mengetahui jika nantinya menemukan data pribadi kita digunakan oleh siapa.

Baca Juga: Parah ! Bulan Ini Saja Ada 172 Pinjol Ilegal Ditemukan, Langsung Ditutup

Salah satu yang dikeluhkan masyarakat adalah tiba-tiba terdaftar di aplikasi pinjaman online alias pinjol. Padahal sebelumnya belum pernah mendaftar atau bahkan sekedar memberikan data ke aplikasi pinjol.

"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!," katanya.

Kominfo menyebut, jika pihak tersebut bertanggungjawab dan tidak punya niat jahat maka seharusnya foto KTP dengan watermak itu akan diterima.

Baca Juga: Kominfo Patroli Konten Kekerasan di Medsos Pascaledakan Bom Bunuh Diri di Makassar

Namun sebaliknya, jika mereka menolak maka sebaiknya jangan diberikan dan batalkan proses pendaftaran atau verifikasi yang berlangsung dengan pihak tersebut.

"Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh," ungkapnya.

Tutorial membuat watermark pada KTP atau e-KTP anda
Tutorial membuat watermark pada KTP atau e-KTP anda Instagram @kemenkominfo

Kasus warga Bandung tiba-tiba ditagih utang oleh Pinjol

Salah seorang warga Bandung, Ugi, mengaku terheran-heran saat dirinya terdaftar memiliki pinjaman pada salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol), padahal dia tak pernah daftar atau bahkan memiliki aplikasi pinjol tersebut.

Saat on air di Radio PRFM, Ugi mengaku jika pada awalnya dia menerima sebuah pesan di aplikasi Whatsapp dari nomor yang tidak dia kenal. Dalam pesan itu disebutkan jika Ugi memiliki pinjaman pada salah satu aplikasi Pinjol yang sudah jatuh tempo dan disertai permintaan klik tautan (link) untuk mengetahui detail pinjamannya.

Baca Juga: Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan

"Sekitar Januari saya mendapat whatsapp dari nomor yang saya ga kenal. Isinya mencantumkan bahwa saya itu punya pinjaman di aplikasi A yang sudah jatuh tempo, harap untuk mengklik link ini agar mengetahui total yang harus saya bayar, awalnya saya sih ga percaya," kata Ugi, Selasa 6 April 2021.

Karena mendapat form yang berisi data lengkap terkait dirinya, Ugi pun merasa kaget dan penasaran sehingga mengklik tautan yang dikirim pada whatsapp tersebut.

"Kemudian setelah saya klik itu ternyata isinya dari aplikasi itu ada banyak aplikasi, lebih dari lima, dan saya buka itu semua pinjaman saya itu jatuh tempo hari itu padahal saya ga pernah pinjam," jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x