PRFMNEWS - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Supriono memberikan keterangan resmi untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lembaganya.
Dirilis dari situs resmi KPI, Agung memutuskan untuk membebastugaskan terduga pelaku dari kegiatan KPI Pusat untuk memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," tulis Agung Supriono dalam keterangan resminya, Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Terima Uang Komitmen Rp 2,1 Miliar
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPI juga mendukung penuh seluruh proses hukum dan penyelesaian jalur hukum atas permasalahan tersebut yang terjadi di lingkungan KPI Pusat.
Sementara itu, jelas Agung, KPI Pusat akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.
Dirinya juga memastikan jika terduga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan.